Pemerintah memutuskan untuk menghentikan dan membubarkan kegiatan organisasi massa Front Pembela Islam ( FPI) yang dipimpin oleh Habib Riziq Shihab. Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (MENKOPOLHUKAM) Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko POLHUKAM pada Rabu (30/12/2020). "Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar bos Mahfud MD.
Keputusan pembubaran FPI ini disetujui oleh enam pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara.
"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," kata Menko Polhukam Mahfud MD dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/12/2020).
Adapun keenam pejabat tersebut adalah
-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
-Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
-Kapolri Jenderal Pol Idham Azis
-Jaksa Agung ST Burhanuddin
-Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Keenamnya menuangkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej yang membacakan SKB itu mengatakan, salah satu pertimbangan sebagaimana dalam keputusan adalah untuk menjaga kemaslahatan ideologi Pancasila. "Bahwa untuk menjaga eksitensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinekka Tunggal Ika," kata Eddy Hiariej, saat membacakan SKB.
Mahfud MD menegaskan Front Pembela Islam tak lagi memiliki legal standing, baik sebagai organisasi massa maupun organisasi biasa. Untuk itu, dia meminta aparat di tingkat pusat maupun daerah untuk menolak segala kegiatan FPI. "Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tak lagi mempunyai legal standing," kata Mahfud saat konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (30/12/2020).
Mahfud menegaskan dengan keputusan ini, jika ada organisasi mengatasnamakan FPI, harus ditolak dan dianggap tidak ada. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, sejak 21 Juni tahun 2019, secara de jure FPI telah bubar sebagai organisasi masyarakat. Namun, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.
Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian/lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika. Kemudian, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Bagaimana pendapat Anda?